Tersangka, Sopir Triton Maut Ditahan

Tersangka, Sopir Triton Maut Ditahan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Penyidik Sat Lantas Polres Seluma meningkatkan penyidikan kasus kecelakaan di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada Kamis (18/11) pagi. Dari hasil penyidikan, sopir Mobil Mitsubishi Triton BD 9130 AT atas nama Andeko (40), warga Sukarami Kota Bengkulu, ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan agar memudahkan proses penyidikan.

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto SH mengatakan penetapan tersangka setelah bukti mengarah kepada sang sopir yang melakukan kelalaian sehingga menghilangkan dua nyawa penumpangnya.

Kasat Lantas mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu membuat tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun. "Akibat kelalaian tersangka dalam berkendara, mengakibatkan korban meninggal dunia atau kehilangan nyawa,” beber Kasat Lantas.

Seperti diketahui, mobil jenis Mitsubishi Strada Triton bernomor polisi BD 9130 AT yang dikemudikan tersangka, mengalami kecelakaan tunggal. Namun lakalantas tersebut menyebabkan dua penumpangnya, Yunis (40) warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu dan Tasman (60) warga Merapi Ujung Kota Bengkulu, dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Kecelakaan terjadi saat mobil Mitsubishi Triton melaju dari arah Bengkulu menuju Seluma. Diduga sopir memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Padahal mobil mengangkut muatan berlebihan. Selain itu kendaraan bak terbuka tersebut juga mengangkut penumpang.

Bermaksud akan menyalip mobil yang ada di depannya, tetiba mobil oleng dan hilang kendali akibat ban bagian belakang pecah. Terang saja kendaraan terbalik menjadi terbalik. Dua orang meninggal dunia, sementara 10 penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. (rwf)

Sumber: