Bawa Sabu, Warga Padang Guci Ulu Dibekuk
RASELNEWS.COM, KAUR - Bawa Sabu Warga Padang Guci Ulu Dibekuk. Sat Narkoba Polres Kaur berhasil membekuk salah seorang warga Desa Padang Manis Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) setelah kedapatan membawa satu paket hemat narkoba jenis sabu.
Terduga berinsial Ar (22) tak bisa berkutik saat tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Cahya P Tuhuteru, S.Tr.K, MH membekuknya pada Kamis (18/11) saat berada di Desa Cuko Betung Kecamatan Padang guci hulu.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK, MH, disampaikan Kasat Narkoba Iptu Cahya P Tuhuteru, S.Tr.K, MH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Ar akhirnya ditetapkan tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangkanya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kasat.
Selain mengamankan satu paket, polisi juga menyita satu unit handphone merk Samsung warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam kuning BD 5794 WC, serta satu bungkus kotak rokok. "Jadi kronologisnya, kamis (18/11) jam empat sore, anggota kita mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika," ujar Kasat.
Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB. anggota mengamankan tersangka Ar "Kita amankan sejak Kamis malam, kita sedang melakukan upaya pengembangan, namun sampai saat ini tersangka belum mau bicara lebih lanjut," pungkasnya. (jul)
Sumber: