Jalankan Putusan PTUN, Kades Akui Perangkat Baru

Jalankan Putusan PTUN, Kades Akui Perangkat Baru

RASELNEWS.COM, SELUMA - Jalankan Putusan PTUN Kades Akui Perangkat Baru. Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Onzaidi menegaskan bahwa dirinya mengakui perangkat yang baru untuk perangkat yang ada di desanya. Perangkat baru hasil pemilihan setelah dirinya dilantik menjadi kades.

Hal ini setelah empat orang perangkat desa hasil penjaringan terbaru mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Serta PTUN mengakui dan mengesahkan perangkat yang baru sebagai perangkat desa.

"Jadi perangkat yang baru sebanyak empat orang mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah mereka tidak diakui oleh Pemkab Seluma. Mereka ini perangkat baru yang dipilih dan dijaring setelah saya dilantik. Hasilnya, PTUN justru mengakui perangkat yang baru ini sebagai perangkat desa. Berbeda dengan kebijakan Pemkab Seluma sebelumnya," tegasnya.

Lebih lanjut Onzaidi mengatakan bahwa karena dirinya harus menjalankan PTUN. Maka selanjutnya, perangkat desa yang akan bertugas di Desa Padang kelapo adalah perangkat desa yang baru sebanyak empat orang. "Untuk saat ini kondisi di Desa Padang Kelapo masih tetap aman dan kondusif. Tidak ada keributan semuanya bisa dikendalikan," tegasnya.

Saat ini dirinya sudah mendengar kabar. Perihal rencana pemberhentian dirinya sebagai kepala desa oleh Pemkab Seluma. Namun, Onzaidi mengaku dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran. "Jabatan kepala desa itu bisa berhenti jika meninggal dunia, melalaikan tugas, atau melanggar undang-undang. Serta ketiganya belum menimpa saya. Jadi saya masih sah sebagai kades," pungkas Onzaidi. (rwf)

Sumber: