Saksi Kasus Kemenpora Ngaku Setor Fee 35 Persen
RASELNEWS.COM, KAUR - Dibukanya kembali penyelidikan kasus korupsi dana bantuan hibah Kemenpora RI tahun 2018 lalu oleh penyidik unit Tipikor Polres Kaur menyingkap tabir baru terkait adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan terhadap saksi yang merupakan pihak terkait dari salah satu pemerintah desa penerima dana hibah tersebut, Terungkap juga adanya pemberian fee sebesar 35 persen kepada dua terlapor, yakni Za dan Ed, Atau sebesar Rp 54 juta dari pagu dana sebesar Rp170 juta kepada dua terlapor itu.
Akibatnya, beberapa item pekerjaan terpaksa tak sesuai diharapkan. Alhasil bantuan dari Kemenpora itu saat ini diperiksa penyidik. Dan sebelumnya sudah menjerat satu pelaku yang kini sudah menjadi terpidana. Dan juga sebagai pelapor dalam kasus yang saat ini kembali dibuka penyidik.
"Iya kami langsung stor Rp 54 juta, jadi belum lama uang masuk ke rekening, karena terus diminta kami langsung stor uang tunai," ujar salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik tipikor kemarin (22/11)
Tentu anggaran yang diminta sebesar 35 persen tersebut berpengaruh terhadap kualitas dan tidak sesuai standar Kemenpora. Sebab hanya menyisakan uang sekitar Rp 116 juta lagi, dari pagu dana yang ada untuk pembangunan. Meski demikian ia mengaku pekerjaan pembangunan fasilitas olahraga itu dapat berjalan hingga selesai. "Tetap kami selesaikan pak, dan fasilitas itu dapat dimanfaatkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK membenarkan kemarin pihaknya kembali memeriksa dua Kades yang menjabat ditahun 2018 saat bantuan itu dikucurkan. Menurutnya sampai saat sudah berapa pihak terkait yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan pungli menpora.
Ini menyusul melapornya Musihirin warga Kecamatan Nasal yang sudah menjalani hukuman dalam perkara tersebut ke Polres Kaur. "Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera, tadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa" tegasnya.
Diketahui, penyidik menduga ada pungli pada pembangunan 4 unit gor mini serta 10 unit lapangan voli dibeberapa desa di Kabupaten Kaur. Dana yang dikucurkan kementrian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi. Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor.
Tidak terima Muhsirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Kesal lantaran hanya dibui sendiri akhirnya dirinya melaporkan dua orang lain yakni rekannya dulu, Za dan Ed yang diduga kuat ikut menrima aliran dana. Bukan hanya itu ia juga melaporkan seluruh kades yang memberikan pree proyek ke penyidik. (jul)
Sumber: