Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun

Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu , Bayu Syahputra (31), warga Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS tidak terima atas putusan tersebut, sehingga melakukan upaya banding. “Ya, kami ajukan banding,” kata JPU, M Alvinda, SH.

Salah satu alasan JPU melakukan banding karena keberatan atas putusan majelis hakim kepada terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan empat tahun penjara, Namun majelis hakim menjatuhkan kurungan satu tahun, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU.

“Memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Alasan kami ajukan banding karena putusan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan kami,” ujar Alvinda.

Sekedar mengingatkan, tersangka yang bekerja sebagai sopir ayam potong ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Rabu, 7 Juli lalu. Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi ada orang yang membawa sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengintaian, setelah memastikan target, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung meringkus terdakwa.

Dari penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam. (yoh)

Sumber: