Warung Pria 72 Tahun Digeledah Polisi, Hasilnya? Astaga…
![Warung Pria 72 Tahun Digeledah Polisi, Hasilnya? Astaga…](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/11/D-2.jpg)
RASELNEWS.COM, KAUR - Seorang kakek berinisial NU (72), warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur terpaksa harus diperiksa penyidik Mapolsek Tanjung Kemuning, Rabu (24/11). NU ini diamankan lantaran kedapatan menjual pil samcodin dan minuman keras (miras) ke masyarakat wilayah setempat.
“Untuk barang bukti miras dan obat jenis samcodin sudah kita amankan di Mako Polsek Tanjung Kemuning,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan SH, Rabu (24/11/2021).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus ini sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula adanya laporan bahwa pelaku yang sudah lanjut usia ini sering menjual miras dan obat batuk jenis Samcodin.
Mendapati laporan ini anggota Polsek Tanjung Kemuning melakukan penggeledahan di warung NU. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Mansion House Whisky 66 botol, Mansion House Vodka 9 botol, Anggur merah besar 1 botol, Anggur merah kecil 11 botol, Newpot kecil 10 botol, Newpot besar 1 botol, lem Aibon kecil 124 kaleng dan pil Samcodin 24 keping.
“Miras dan pil samcodin ini dapat merusak otak para remaja. Saat ini perkara ini sedang kita tangani dalam proses BAP, perkara ini akan kota limpahkan ke penyidik Tipiter Satreskrim Polres Kaur," ujar Kapolsek.
Bila terbukti NU akan dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (jul)
Sumber: