Samcodin Lagi, Giliran Warga Padang Pariaman Ditangkap

Samcodin Lagi, Giliran Warga Padang Pariaman Ditangkap

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN -  Pil samcodin tampaknya menjadi barang bisnis yang cukup menggiurkan bagi para pelaku penyalahgunaan obat-obatan. Terbukti, dia hari yang sama namun wilayah hukum berbeda, sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Rabu (24/11), NU warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, yang ditangkap. Dari tangan pria renta berusia 72 tahun ini, anggota Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur mengamankan 24 keping pil samcodin, puluhan botol minuman keras, dan 124 kaleng di warung milik NU.

Sementara di Polres Bengkulu Selatan (BS), petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial MRM alias Re (24), warga Desa Duku Kecamatan Sungai Limau Padang Pariaman Sumatera Barat, yang berdomisili di Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Dari tangan Re, anggota Sat Narkoba Polres BS menyita 500 keping atau sebanyak lima ribu butir pil samcodin. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres BS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ungkap kasus peredaran obat-obatan yang banyak disalahgunakan memang menjadi atensi kami,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.

Menurut Edi Hermanto, Re ditangkap pada Rabu (24/11) sore atau sekitar pukul 15.02 WIB. Kronologisnya berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada pelaku yang menjual atau mengedarkan pil samcodin untuk dikonsumsi secara tidak wajar atau disalahgunakan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut. Keberadaan Re yang memang sudah dicurigai berhasil terdeteksi sedang berada di areal SPBU Kota Medan. Untuk memastikan Re memang menjual pil samcodin, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli pil samcodin dengan Re.

Re pun melayani dengan ramah tanpa curiga yang membeli pil samcodin tersebut adalah polisi. Ketika Re memberikan pil samcodin, polisi langsung menyergap. Dari penangkapan Re, ditemukan sebanyak 200 keping atau 2 ribu pil samcodin di dalam bagasi sepeda motor tersangka.

Polisi kemudian mendalami keterangan tersangka. Dari pengakuan tersangka masih ada pil samcodin yang disimpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah kediaman Re dan menemukan 300 keping atau 3 ribu pil samcodin yang disimpan di rumahnya. Total polisi mengamankan 5 ribu butir pil samcodin, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.

“Tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan pendalaman kasus ini. Tersangka dijerat undang-undang kesehatan karena menjual atau mengedarkan obat tanpa izin resmi,” tegas Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: