Dinkes Akhirnya Bayar Lunas Tuntutan Ganti Rugi

Dinkes Akhirnya Bayar Lunas Tuntutan Ganti Rugi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) dalam menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2020, di lingkungan OPD Pemkab BS terus dilakukan.

Termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) BS semua temuan pekerjaan yang menjadi tuntutan ganti rugi (TGR) akhirnya semua sudah diselesaikan dan dilunasi pengembaliannya ke kas Negara. Penyelesaian persoalan ini agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum dikemudian hari. BACA JUGA ; TGR Tak Dilunasi, Siap-siap Dimutasi

“Untuk semua temuan yang dinyatakan TGR dilingkungan Dinkes BS sudah tuntas dan lunas 100 persen, ini sebagai bentuk kometmen tindaklanjut kami menuntaskan LHP BPK RI,” ujar Kepala Dinkes BS Siswanto M.Si.

Dikatakan Siswanto, adapun TGR yang menjadi temuan ada tiga item kegiatan pembangunan tahun 2020 lalu diantaranya TGR pembangunan Puskesmas Lubuk Tapi dengan temuan Rp 305,7 juta sudah dilunasi seratus persen.

Kemudian pembangunan gedung isolasi RSUD HD Manna dengan temuan Rp 221,9 juta juga sudah dilunasi dan dibayar seratus persen.

Terakhir pengadaan barang ruang RITN dengan TGR Rp 2,2 miliar juga sudah diselesaikan pengembalianya seratus persen. “Dengan telah diselesaikan semua dan ditindaklanjut jadi tidak ada lagi TGR dilingkungan Dinkes,” pungkas Siswanto.(one)

Sumber: