Korupsi Dana Kesra Setda BS Jilid 2 ; PPTK dan Staf Berpeluang Tersangka?
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2015 tampaknya tidak hanya melibatkan Heriyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang juga mantan Kabag Kesra, dan Nexke Yusita selaku bendahara pengeluaran.
Diduga ada pihak lain yang diduga terlibat dalam mengelola anggaran pada beberapa kegiatan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319.239.800. Hal ini cukup beralasan. Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Nexke pada sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Oktober lalu, Nexke mengaku hanya bertugas atau menjalankan peran sebagai bendahara pengeluaran.
Mengenai realisasi uang dibeberapa kegiatan, Nexke menegaskan tidak mengetahui secara pasti. Dalam pledoinya juga, Nekxe juga menyebut bahwa dirinya tidak mengelola ataupun memegang uang dalam beberapa kegiatan di Bagian Kesra. Menurutnya, uang dikelola oleh KPA, PPTK dan juga beberapa staf. BACA JUGA ; Kasus Dana Kesra Segera Seret Tersangka Baru
Pengakuan Nexke yang dituangkan dalam pledoi dan keterangan saksi-saksi selama proses persidangan ternyata “ditangkap” oleh majelis hakim Tipikor Bengkulu, yang menduga ada pihak yang lebih berperan dalam penyelewengan anggaran Bagian Kesra tersebut. Majelis hakim akhirnya mengembalikan barang bukti ke JPU dan memerintahkan melakukan penyelidikan lanjutan alias jilid kedua.
Berkas perkara yang dikembalikan majelis hakim Tipikor telah ditindaklanjuti Kejari BS. Penyidik Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait korupsi dana kesra untuk dimintai keterangan. “Yang disebut dalam persidangan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.
Kasus lanjutan korupsi dana Bagian Kesra jilid 2 pun ternyata sudah naik ke penyidikan. Kejari BS segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Mungkin dalam tahun ini penetapan tersangka. Berkas-bekasnya sudah selesai semua. Soalnya perkara ini tinggal melanjutkan berkas yang sebelumnya,” beber Kajari.
Diketahui, Heriyadi dan Nexke Yusita telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Akibat terjerat kasus tersebut, Heriyadi dan Nexke juga dipecat secara tidak hormat dari PNS. (yoh)
Sumber: