Lagi-lagi Ditangkap Karena Sabu 

Lagi-lagi Ditangkap Karena Sabu 

RASELNEWS,COM, BENGKULU SELATAN - Lagi-lagi ditangkap karena sabu. Bahkan hukuman kurungan penjara tanpa rehab atau pemulihan dari ketergantungan narkoba memang tidak efektif “menyelamatkan” pecandu narkoba.

Seperti dialami EH alias Uc (39), warga Jalan SMKN 1 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Meski sudah sering dipenjara karena memiliki dan mengkonsumsi narkoba, ia tidak dilepas dari pengaruh barang haram tersebut.

Sabtu (18/12/2021) malam sekitar pukul 23.01 WIB, Uc kembali diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres BS karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya berinisial Ju (25), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna.

“Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah Uc,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres BS bahwa ada warga yang melakukan transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh polisi, ternyata yang melakukan transaksi adalah Uc yang tidak lain residivis kasus narkoba.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan pencarian lokasi Uc mengkonsumsi barang haram tersebut. Uc bersama Ju menikmati sabu-sabu di rumah Uc yang berada di Jalan SMKN 1 BS. Saat keduanya sedang asyik nyabu, polisi melakukan penggerebekan. “Saat kami gerebek, kedua tersangka sedang menghisap sabu,” beber Kasat Narkoba.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan lakban warna coklat, satu botol plastik warna hijau yang ada bolong tengah ditutupnya, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk sabu-sabu, lima pipet plastik, satu jarum, dan dua buah korek api.

“Barang bukti dan kedua tersangka kami bawa ke Mapolres,” ujar Kasat Narkoba. Kepada polisi, Uc mengaku sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu. Ia membeli dari bandar dengan cara online. Uang dikirim melalui ATM, setelah uang dikirim, bandar mengirimkan sabu-sabu menggunakan jasa kurir.

“Pemesanan sabu-sabu yang dilakukan Uc sistem peta. Kasus ini masih kami dalami untuk dilakukan pengembangan mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: