Korban Dukun Cabul Mengaku Tak Mampu Berteriak, Tangan dan Kaki Tak Bisa Bergerak
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua wanita belia yang menjadi korban aksi bejat dukun cabul berinisial Id (48), warga Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), mengalami trauma. Beban psikis keduanya terjadi atas peristiwa keji yang dialami.
“Dua korban masih anak di bawah umur. Jelas psikis mereka tertekan atas perbuatan dilakukan tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi.
Kepada penyidik, korban mengaku merasa dihipnotis saat berobat dengan tersangka. Korban sadar ketika tersangka mencabuli. Anehnya, korban tidak bisa melawan saat itu. Mulutpun tak mampu berteriak. Tangan dan kakipun tak bisa bergerak. Akhirnya, korban hanya bisa pasrah saat tersangka melakukan aksinya.
“Korban mengaku merasa dihipnotis oleh tersangka saat ritual pengobatan. Jadi korban tidak melawan dan tidak berdaya untuk memberontak,” terang Kanit PPA. Tersangka juga mengeluarkan kata-kata yang menekan atau memaksa korban agar mau melayani nafsunya.
Seperti kepada korban yang berusia 17 tahun, tersangka menyampaikan jika korban tidak akan memiliki anak atau keturunan jika tidak berhubungan badan dengannya. Mendengar kalimat tersebut, korban khawatir perkataan tersebut benar. Sehingga mau menuruti apa yang diarahkan tersangka.
“Memang ada cara yang dilakukan tersangka untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual melakukan hubungan badan selama proses pengobatan. Secara tidak langsung tersangka mengancam korban agar menuruti ritual yang diinginkannya. Usai melakukan aksinya, tersangka juga meminta korban tidak cerita dengan siapa pun,” jelas Kanit PPA.
Ritual pengobatan sesat yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban terungkap setelah korban yang berumur 17 tahun dilanda rasa gelisah. Ia merasa bersalah dengan sang suami. Di sisi lain, ia tidak berani bercerita. Kemudian ia pulang ke rumah orang tuanya.
Sempat terjadi perselisihan dalam rumah tangga mereka, sehingga ritual pengobatan yang dilakukan dengan tersangka terungkap. Setelah ditelusuri, ternyata, adik iparnya yang masih berusia 14 tahun juga menjadi korban kebejatan tersangka.
Bahkan, sang adik ipar lebih dulu atau terhitung sejak bulan April 2021 lalu. Orang tua/mertua korban tidak terima, sehingga melapor ke polisi. Perkara tersebut masih diproses Unit PPA Sat Reskrim Polres BS. Penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan perkara tersebut. (yoh)
Sumber: