Diberhentikan, ASN Napi Korupsi Banding

Diberhentikan, ASN Napi Korupsi Banding

RASELNEWS.COM, SELUMA - Pemkab Seluma menerima surat permohonan banding dari salah satu mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan karena kasus korupsi. Yakni Nick Octavelly, S.PT, mantan ASN Dinas Pertanian Seluma.

Permohonan banding administratif yang disampaikan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian RI ini dilakukan Nick setelah menerima SK pemberhentian dari Bupati Seluma pada Oktober 2021. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017, ASN yang terlibat kasus Korupsi dan yang perkaranya sudah inkrah, harus diberhentikan dari status ASN.

"Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai termohon, maka kami merespon upaya banding atau upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan," tegas Asisten 1 Pemkab Seluma Mirin Ajib, MH kepada wartawan. Dia mengaku hasil rapat akan disampaikan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan fakta dan pertimbangan yang ada, atas usulan pemberhentian yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemkab Seluma telah memberhentikan tiga ASN napi korupsi, termasuk Nick Otavelly yang telah selesai menjalani hukuman atas vonis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengutan liar (Pungli) pada pembagian alat pertanian (Alsintan). Lalu Samsul Asri yang sebelumnya menjabat Bendahara DPRD Seluma dan sedang menjalankan masa tahanan perkara kasus korupsi anggaran BBM Sekretariat DPRD Seluma. Serta PPTK DPRD Seluma, Feri Lastoni.

Sementara itu, Kepala BPKD Seluma, Marah Halim, SP, MP, M.Si mengatakan semua ASN yang tersandung korupsi sudah diberhentikan. "Karena sudah diberhentikan, semua hak keuangannya juga sudah diputus. Saat ini tidak ada lagi ASN tersandung korupsi yang masih menerima gaji," klaimnya. (rwf)

Sumber: