Jangan Pesta Kembang Api, Cukup di Rumah Saja

Jangan Pesta Kembang Api, Cukup di Rumah Saja

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang menggelar acara pada malam pergantian tahun 2021. Larangan merayakan malam pergantian tahun bertujuan untuk mencegah kerumunan yang dapat menjadi klaster penularan Covid-19. seperti jangan gelar pesta kembang api.

“Tidak boleh ada kegiatan keramaian pada malam tahun baru. Cukup di rumah saja,” ujar Kapolres

Perayaan malam pergantian tahun yang identik dengan pesta kembang api dan meniup terompet yang biasanya dilaksanakan di Taman Merdeka, Lapangan Sekundang Setungguan, Pantai Pasar Bawah dan lokasi lainnya dilarang polisi. “Tidak boleh pesta kembang api, tiup terompet ataupun acara yang mengundang keramaian,” tegasnya.

Polisi bersama TNI, Satpol PP akan melakukan pengawasan pada malam pergantian tahun. Jika ada acara kerumunan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan pembubaran. Bahkan pihak yang bertanggungjawab menggelar acara dapat diproses hukum.

“Larangan tegas ini demi kebaikan bersama. Agar kita semua sehat dan tidak terpapar Covid-19. Kalaupun memang mau merayakan pergantian tahun, di rumah saja bersama keluarga dengan melaksanakan acara kecil-kecilan yang tidak menimbulkan kerumunan,” demikian Kapolres. (yoh)

Sumber: