Oknum BPD Cabul Dipenjara 8 Tahun
![Oknum BPD Cabul Dipenjara 8 Tahun](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/10/Ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum BPD Cabul Dipenjara 8 Tahun. Herry Kurdinawan (23), warga Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur dijatuhi hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsidiar tiga bulan kurungan.
“Perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis delapan tahun dan denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum, Budiarti, SH.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima dan tidak banding. Begitu juga terdakwa yang menerima putusan majelis hakim, ia menyatakan siap menjalani hukuman kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
“Kami (JPU) menerima, terdakwa juga menerima. Putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budiarti.
Sekedar mengingatkan, pencabulan dilakukan terdakwa yang waktu itu masih menjabat sebagai Anggota BPD terjadi pada Sabtu, 5 Juni 2021. Ketika itu terdakwa yang sudah beristri dan memiliki satu anak perempuan ini menjemput korban yang sedang berada di rumah kerabatnya dengan mengendarai mobil.
Terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Kota Manna, lalu singgah ke salah satu hotel. Disitulah pencabulan pertama terjadi. Aksi yang dilakukan terdakwa kemudian berulang, sehingga hampir terjadi sebanyak 20 kali. (yoh)
Sumber: