Bupati Kaur Serahkan Sertifikat di 8 Desa

Bupati Kaur Serahkan Sertifikat di 8 Desa

RASELNEWS.COM, KAUR - Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di delapan desa wilayah Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu). Ia berharap dengan pembagian sertifikat ini diharapkan tak ada lagi sengketa tanah di Kabupaten Kaur termasuk di Pagulu sendiri.

Pembagian sertifikat ini merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur berkerjasama dengan Pemkab Kaur. Tahun ini ada 1.648 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan di Pagulu. Lismidianto berharap setelah pembagian sertifikat dapat dimanfaatkan warga sebaik baiknya.

“Sertifikat tanah ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum. Tentu dengan adanya sertifikat ini dapat mencegah sengketa tanah,” kata Bupati usai membagikan secara simbolis sertifikat PTSL di aula kantor Camat Pagulu, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Bupati, dimana penyerahan sertifikat PTSL tahun 2021 ini merupakan kerjasama Pemkab Kaur dengan BPN Kaur. Hal ini guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Dengan dibagikannya sertifikat ini ia berharap nanti sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat ini dapat menjadikan sertifikat ini untuk pinjaman modal usah sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga. Saya juga berpesan agar sertifikat yang sudah diterima disimpan dan dijaga baik-baik jangan sampai hilang,” pesannya.

Dalam acara pembagian sertifikat PTSL di aula kantor Camat Pagulu itu selain dihadiri Bupati juga hadir Wabup Kaur Herlian Muchrim ST, Kepala BPN Kaur, anggota DPRD Kaur, Asisten, Kapolsek Camat, Kades serta masyarakat penerima sertifikat.

Kepala BPN Kaur, Bambang Kus Indarto SH, M.Si M.Kn dalam sambutannya menyampaikan, dimana 1.648 sertifikat PTSL yang dibagikan itu di 8 Desa itu yakni Desa Bungin Tambun I 168 sertifikat, Bungin Tambun II 272 sertifikat, Bungin Tambun III 184 sertifikat, Naga Rantai 326 sertifikat, Pagar Gunung 188 sertifikat, Pagar Alam 120 sertifikat, Manau Sembilan Satu 134 sertifikat dan Desa Manau Sembilan Dua 299 sertifkat.

“Pogram PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Tapi untuk tahap pra permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya materai dan kebutuhan lainnya,” tutupnya.(jul)

Sumber: