Pemkab Tunggu Jadwal Sidang Tabat
RASELNEWS.COM, SELUMA - Pemkab Seluma menunggu jadwal sidang gugatan tapal batas (Tabat) antara Seluma-BS. Sidang setelah Pemkab Seluma mengajukan gugatan ke MA atas Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang Tabat Seluma-BS.
Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib, MH mengatakan berkas gugatan sudah disampaikan dan telah ada nomor registrasi perkara yang dikeluarkan MA. "Biasanya kalau sudah registrasi penetapan majelis kemudian penjadwalan sidang sekitar pertengahan Januari," ujarnya.
Dalam berkas yang disampaikan, ada sekitar 15 bukti surat yang berkaitan dengan gugatan yang berfokus pada proses penerbitan Permendagri. Selain permohonan hokum, juga dilampirkan bukti surat terkait proses penerbitan Permendagri yang dinilai melanggar UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Seluma dan Kaur serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2007 tentang penegasan batas daerah.
"Sejumlah berkas sudah kami sampaikan dan semua yang menguatkan gugatan sudah dimasukkan," beber Mirin. Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Seluma atas lahirnya Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tentang Tabat antara Seluma- BS lantaran ada sebagian wilayah di tujuh desa yang masuk ke BS. Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan solusi sehingga Pemkab Seluma menilai perlu melakukan gugatan ke MA. Sebelumnya, Sekda BS, Yudi Satria SE MM menegaskan Pemda BS menerima keputusan dari Pemerintah pusat. Sehingga dimanapun lokasi titik koordinat, Pemda BS tidak akan mempermasalahkannya. Sehingga apapun hasilnya di lapangan Pemda BS akan menerima. “Kita akan terima hasil penelusuran titik koordinat di lapangan,” ujarnya singkat./ (rwf)
Sumber: