Jam Kerja ASN Kembali Normal

Jam Kerja ASN Kembali Normal

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Jam kerja ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) rencananya akan kembali normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19. Apalagi dengan status Kabupaten BS PPKM level I.

Selama pandemi, Pemkab BS menerapkan sistem jam kerja bergantian atau piket dan juga work from home (WFH). Namun dengan kondisi PPKM level I, rencananya jam kerja ASN di lingkungan Pemkab BS kembali normal yakni masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Plh Sekkab BS, Yunizar Hasan usai memimpin rapat Selasa (4/1/2022) menjelaskan, sesuai arahan Bupati dan Wabup, untuk awal tahun 2022 ini, Pemkab BS kembali menerapkan jam kerja secara normal. Hal ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab BS.

Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Kebijakan ini juga diperkuat intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di masa perpanjangan PPKM berlevel.

Di mana, sistem kerja tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 24/2021 tentang perubahan atas SE Menteri PAN-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

"Ya, ASN diawal tahun ini akan masuk kerja normal setelah terbit Surat Edaran (SE) Bupati, kebijakan ini memperhatikan arahan kebijakan Bapak Presiden mengenai PPKM, serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PAN-RB yang ada saat ini,” terang Yunizar Hasan.

Berbeda dengan sebelumnya, ASN masuk wilayah PPKM level II tetap diizinkan bekerja di rumah dalam artian bekerja masuk kantor diatur sesuai jadwal guna menghindari kerumunan. "Kita harapkan dengan sangat, setelah SE Bupati terbit diperkiran Senin depan efektif diberlakukan, untuk ketentuan ASN masuk kerja secara normal," terang Yunizar.(one)

Sumber: