Penjual & Kurir Sabu Dipenjara 22 Bulan

Penjual & Kurir Sabu Dipenjara 22 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yakni Muhammad Caesar Firdaus (24), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang dan Sujatmiko (29), warga jalan Dua Jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna yang menjadi penjual & kurir sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 22 bulan. “Perkaranya sudah putus. Dua terdakwa masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lutiarti, SH.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Yang pertama ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS adalah Caesar.

Ia ditangkap saat melintas di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna pada 18 September 2021. Tidak berselang lama, polisi berhasil meringkus Sujatmiko yang ketika itu masih berada di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci, Kaur. Keduanya terbukti sebagai penjual & kurir sabu. (yoh)

Sumber: