Mantan Pj Kades Suka Bandung Segera Diperiksa

Mantan Pj Kades Suka Bandung Segera Diperiksa

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) segera memanggil mantan Penjabat (Pj) Kades Suka berinisial Bi.

Pemanggilan guna menindaklanjuti laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Bandung Kecamatan Pino Raya, terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2020-2021,

“Laporan BPD Suka Bandung segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Diantaranya mantan Penjabat Kades (Suka Bandung),” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.

Menurut Kanit Tipikor, pihaknya masih mempelajari dan mendalami berkas yang disampaikan BPD Suka Bandung. Dokumen realisasi DD Suka Bandung akan dibedah untuk mengetahui dugaan penyimpangan uang negara. “Kami masih mempelajari bukti-bukti yang diserahkan BPD saat menyampaikan laporan,” ujar Kanit Tipikor.

Setelah penyidik menyimpulkan arah penyimpangan DD, maka surat panggilan kepada pihak terkait. Dalam surat panggilan juga akan dilampirkan berkas atau dokumen penggunaan DD yang wajib dibawa saat klarifikasi.

“Kalau sudah selesai kami pelajari berkas laporan, surat panggilan kepada pihak terkait akan dikirim, sekaligus membawa dokumen yang kami perlukan,” tegas Kanit Tipikor.

Untuk diketahui, BPD Suka Bandung melaporkan dugaan penyimpangan DD karena ada indikasi kegiatan yang fiktif. Honor BPD bulan Desember tahun 2021 tidak dibayar. Begitu juga honor kadun, pengurus masjid, hansip, dan kader desa juga tertunggak. Anehnya, kas desa tahun 2021 hanya tersisa Rp500 ribu.

BPD curiga uang DD diambil oleh mantan Pj Kades Suka Bandung dan oknum perangkat desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas dasar itulah mereka melapor ke APH dengan harapan realisasi DD dapat diusut agar menemui kejelasan. (yoh)

Sumber: