Tiga Tersangka DD Kayu Elang Akan Dilimpahkan

Tiga Tersangka DD Kayu Elang Akan Dilimpahkan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Dalam waktu dekat Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Seluma berencana melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dugaan korupsi tiga tersangka DD Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019. Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, S.IK didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH mengaku berkas perkara telah disampaikan ke Kejari Seluma.

Berkas bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejari Seluma. Artinya dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua, pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti.

"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan APBDes Kayu Elang tahun anggaran 2019 saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kami dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma akan segera berkoordinasi dengan pihak JPU untuk serah terima tersangka dan barang bukti," tegas Kanit Tipikor

Dalam perkara dugaan korupsi DD Kayu Elang, menyeret oknum mantan Kades Kayu Elang berinisial R serta bendahara berinisi EI dan Sekdes berinisial YS. Ketiga tersangka disangkakan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3 pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari hasil audit Tim Ahli Konstruksi dan BPKP Perwakilan Bengkulu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 347 juta dari total DD Kayu Elang yang diterima tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar. (rwf)

Sumber: