Harta dan Aset Herry Wirawan Dirampas untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

Harta dan Aset Herry Wirawan Dirampas untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

RASELNEWS.COM, BANDUNG - Harta kekayaan dan aset Herry Wirawan akan dirampas untuk para korbannya. Tuntutan penyitaan dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Herry Wirawan merupakan terdakan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Aset dan harta Herry akan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan korban.

“Disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnyadigunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana selaku JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan membayar restitusi Rp331 juta untuk korban-korbannya.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dan kebiri kimia sebagai efek jera. “Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” katanya.

Jaksa menilai Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(gw)

Sumber: