Wajib Ikut Apel Pagi dan Siang!
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Wajib ikut apel pagi dan siang mulai diterapkan Pemkab Bengkulu Selatan (BS). Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 merebak, penerapan jam kerja dibatasi dan dikurangi guna menghindari kerumunan dan paparan virus Corona.
Namun, terhitung Senin (10/1/2022), Pemkab BS kembali menerapkan jam kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, Pemkab BS juga mewajibkan seluruh OPD kembali menggelar apel pagi dan apel siang serta mengisi daftar hadir.
ASN wajib masuk kerja selama jam dinas kantor dan mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 WIB serta pulang pukul 16.00 WIB dengan ditutup apel siang. Hanya saja, absensi yang diterapkan masih manual. Belum menggunakan absensi sidik jari seperti sebelum terjadi pandemic Covid-19.
“Seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi dan siang di OPD masing-masing. Aturan ini wajib diikuti setiap ASN sebagaimana tindak lanjut surat edaran Bupati dan instruksi KemenPAN-RB terkait aturan sistem kerja ASN di masa perpanjangan PPKM,” beber Plh Sekkab BS, Yunizar Hasan MAP.
Selain meningkatkan kedisiplinan kerja, apel pagi juga menjadi bagian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Aparatur diharapkan bisa menjadi pelayan yang baik. Kami berharap kepala OPD selaku Pembina selalu memantau kinerja bawahan, termasuk daftar kehadiran setiap hari,” terang Yunizar. (one)
Sumber: