Oknum LSM Pemeras Kepala Sekolah Ditahan

Oknum LSM Pemeras Kepala Sekolah Ditahan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum LSM di Kabupaten Seluma berinisial BI (31) warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, akhirnya ditahan. Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, lantaran diduga memeras tiga kepala SMP. Yakni SMP Negeri 23, SMP Negeri 6, dan Kepala SMP Negeri 7 Seluma pada Senin (10/1), di salah satu rumah makan di Kota Tais.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. "Setelah kami melakukan gelar perkara, kemudian diputuskan bahwa oknum anggota LSM yang diduga memeras, kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tegas Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: