Dituntut 12 Tahun, Mufran Minta Bebas

Dituntut 12 Tahun, Mufran Minta Bebas

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Lelaki yang pernah menjabat Ketua KONI Provinsi Bengkulu itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 11 miliar subsider 6 tahun penjara.

"Klien kami Mufran Imron tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan penuntut umum. Untuk itu Mufran Imron dibebaskan dari segala dakwaan,” ungkap Kuasa Hukum Mufran Imron, Nediyanto Ramadhan MH di persidangan, kemarin (12/1).

Nedi juga menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU yang mendakwa kliennya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menilai JPU tidak mampu membuktikan kerugian keuangan negara yang dinyatakan pasti yang didasarkan pada audit BPKP.

Apalagi dalam audit BPKP harus melalui mandat BPK. "Sedangkan ini tidak ada mandat dari BPK,” ujar Nedi. Selain Mufran, JPU juga sebelummya menuntut Bendahara KONI Provinsi Hirwan Fuaddy dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Berbeda dengan Imron, Hirwan meminta Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Sidang lanjutan akan digelar dua pekan kedepan. Untuk diketahui, Mufran Imron selaku mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dianggap merugikan negara hingga Rp11 Miliar dari total dana hibah yang dianggarkan Rp15 miliar. Mufran dianggap menikmati uang itu seorang diri. (cia)

Sumber: