Sukarni Dideadline 3 Bulan

Sukarni Dideadline 3 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi, memberi deadline kepada Plt Sekkab BS Sukarni M.Si selama tiga bulan dalam memproses lelang atau penjaringan Sekkab definitif.

Bupati pun mengundang seluruh pejabat khususnya eselon II di lingkungan Pemkab BS yang sudah memenuhi persyaratan untuk ikut lelang JPTP Sekkab BS. Bahkan, pejabat provinsi atau pejabat luar daerah lain pun juga dipersilakan untuk mengikuti lelang.

"Untuk lelang jabatan Sekkab sesegera mungkin dilakukan. Karena itu semua pejabat diharapkan bisa mendaftar nantinya. Karena semuanya berpeluang untuk menduduki jabatan Sekkab defenitif. Posisi jabatan ditentukan oleh kemampuan dan kecakapan dari hasil penilaian panitia seleksi JPTP nantinya," pungkas Gusnan.

Gusnan menjelaskan, semua pejabat bebas mendaftar sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan. Karena itu, dalam kurun waktu tiga bulan, semua tahapan lelang JPTP Sekkab harus terealisasi sehingga terpilih Sekkab definitif.

Jika tidak kunjung terpilih, jabatan Sekkab akan diambil alih pejabat Pemprov Bengkulu. “Tahapan lelang harus segera dimulai. Semua pejabat nanti bebas mendaftar dan silakan ambil persyaratan di tim Pansel JPTP jika tahapan sudah dimulai nantinya,” ajak Gusnan. (one)

Sumber: