Segera Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan proses lelang dini.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan pada Juli atau Agustus pada tahun anggaran sebelumnya. “ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.
Disampaikan Fatoni upaya percepatan penyerapan anggaran daerah dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya realisasi APBD yang kerap terjadi setiap tahun. Apalagi ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah.
Fatoni membeberkan sejumlah langkah agar ASN dapat lebih berperan dalam menggenjot penyerapan anggaran. Yakni perlu untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di daerahnya.
"Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif," tegas Fatoni. Dirinya juga berpesan agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Tak hanya itu, asistensi dan supervisi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk mendorong efektivitas pemberian bantuan. “Sehingga apa yang direncanakan, harus dianggarkan, dan yang teranggarkan itu dilaksanakan,” ucapnya. (cia)
Sumber: