Ingat, Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif !
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Plat nomor polisi (nopol) kendaraan tidak boleh dimodif. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa STK, SIK menegaskan, kendaraan wajib memakai nopol sesuai standar polri.
“Nopol kendaraan tidak boleh dimodif, apalagi diubah angkanya,” tegas Kasat
Lantas. Selama ini banyak pemilik kendaraan yang memodif plat nopol. Seperti mengganti angka nopol dengan huruf yang tebal, ada juga yang menyelipkan nama di plat nopol.
Tidak hanya itu, beberapa kendaraan ada yang nopolnya ditutup kaca film, sehingga terlihat gelap. Hal itu biasanya sering terjadi pada kendaraan plat merah.
“Sesuai dalam aturan undang-undang lalu lintas, plat nopol kendaraan harus sesuai standar pabrik atau standar yang dikeluarkan Polri. Tidak diboleh diubah atau dimodif dalam bentuk apa pun,” tegas Kasat Lantas.
Dikatakan Kasat Lantas, jika ada pengendara yang memodif nopol dan terjaring razia, akan disanksi tilang. Sebab hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Tujuan dilarang memodif plat nopol salah satunya adalah agar identitas kendaraan terlihat jelas, dan bisa cepat dilacak jika terjadi sesuatu. (yoh)
Sumber: