Dua Komisoner KPU Kaur Diperiksa DKPP, Bantah Tudingan Provinsi

Dua Komisoner KPU Kaur Diperiksa DKPP, Bantah Tudingan Provinsi

RASELNEWS.COM, KAUR - Dua anggota KPU Kaur nonaktif yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah tudingan serta dalil-dalil yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu, dalam sidang virtual pemeriksan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP), untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/1/2022.

Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIb, kemarin (19/1), teradu I, Irpanadi, S.Ikom dan teradu II Radius, SP, membantah tuduhan yang disampaikan pihak pengadu, KPU Provinsi Bengkulu.

"Apa yang disampaikan oleh para pengadu itu tidak benar. Saya mohon majelis dapat menolak semua tuntutan pengadu dan mengaktifkan kembali saya sebagai komisoner KPU Kaur, merehablitasi kembali nama saya," ujar Irpanadi di hadapan Majelis.

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V. Kelimanya mengadukan dua Anggota KPU Kaur, Irpanadi dan Radius.

Para pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021, silam.

Sumber: