Gugatan Tabat Seluma – Bengkulu Selatan Segera Disidangkan

Gugatan Tabat Seluma – Bengkulu Selatan Segera Disidangkan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dan BS segera memasuki babak baru. Hal ini setelah Pemkab Seluma selaku penggugat Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 tentang Batas Seluma dan BS tinggal menunggu jadwal sidang. Hal ini setelah Pemkab Seluma menerima konfirmasi dari Pengadilan Negeri Tais terkait gugatan tabat itu.

Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan bahwa proses pendaftaran ke Pengadilan Tais telah dilaksanakan saat ini tengah menunggu penjadwalan sidang di Mahkamah Agung. "Kami sudah mendaftarkan di PN Tais. Kemudian PN Tais sudah menyampaikan berkas ke Mahkamah Agung," ujarnya

Menurutnya, saat ini Pemkab Seluma tinggal menunggu penjadwalan untuk persidangan. Namun dipastikan tidak akan lama. Karena berkas gugatan tabat sudah masuk ke MA setelah disampaikan oleh PN Tais. "MA akan menetapkan majelis hakim, termasuk panitera. Sebelum menetapkan jadwal persidangannya," tegasnya lagi.

Namun untuk memastikan proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tais. "Kami segera berkoordinasi lagi. Agar sengketa tapal batas ini segera berakhir," ujarnya. Mirin mengatakan Pemkab Seluma meminta agar wilayah di tujuh desa yang ada di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) serta Semidang Alas (SA) segera dikembalikan. Karena akibat Permendagri Nomor 09 tersebut, wilayah Seluma masuk ke Kabupaten BS. Cek berita Raselnews.com lainnya DISINI. (rwf)

Sumber: