Eks Kepala SMK 5 dan Bendahara Diserahkan ke Jaksa
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) berinisial IM alias Is, dan mantan bendahara berinisial Ma dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Polres BS ke Kejari BS. Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DAK dilimpahkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Ya, tersangka kasus SMK 5 sudah dilakukan serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkasnya sudah P21,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.
Dalam pelimpahan kedua tersangka, penyidik turut menyeratakan barang bukti berupa puluhan dokumen terkait kasus tersebut. Tidak ada uang dalam barang bukti. Sebab penyidik tidak menyita uang dalam pengusutan perkara tersebut. Tersangka pun juga tidak mengembalikan kerugian negara selama proses penyidikan di kepolisian.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari BS, selanjutnya kedua tersangka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun JPU akan membuat berkas dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
“Kami menerima pelimpahan dari kepolisian. Dua tersangka kami tahan. Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, SH.
Untuk diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp 2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan. Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar, serta pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.
Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan.
Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Lalu berujung penetapan Is sebagai tersangka, hingga menyeretnya harus merasakan dingin tidur dibalik jeruji besi. (yoh)
Sumber: