Tok! Pemilu 2024 Digelar Rabu 14 Februari
RASELNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dilaksanakan pada 14 Februari. Penentuan hari untuk pelaksanaan Pemilu 2024 itu berdasarkan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilu 2024 tanggal 14 Februari tersebut jatuh pada hari Rabu. Selanjutnya, KPU akan menyusun mekanisme dan tahapan pelaksanaan Pemilu. "Pelaku usaha dan dunia investasi butuh kepastian politik. Selama ini berkembang isu dan spekulasi adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024," kata Luqman.
Dia menegaskan Komisi II DPR, KPU dan pemerintah membawa semangat melaksanakan perintah konstitusi. Terutama amanat bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun. "Kami akan berusaha keras untuk mencapai kesepakatan mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024," paparnya.
"KPU mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Nah, tanggal ini juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, jadwal pemilu 14 Februari 2024 juga telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Untuk tanggal, kami dari pemerintah sepakat tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada November 2024," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sumber: