Ingat, Pemilih dan Calon Kades Wajib Sudah Vaksin

Ingat, Pemilih dan Calon Kades Wajib Sudah Vaksin

RASELNEWS.COM, SELUMA - Sudah divaksin menjadi syarat mutlak untuk dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seluma, yang akan digelar Juni 2022. Syarta itu berlaku bagi pemilih, terlebih calon kades.

Hal ini sebagaimana hasil rapat Bupati Seluma Erwin Octavian, SE bersama Dinas PMD dan beberapa OPD, Rabu (26/1/2022). Hadir pula camat yang di wilayah desanya akan menggelar pilkades.

"Jadi, untuk pelaksanaan pilkades serentak sudah tidak ada perubahan atau dilaksanakan Juni mendatang. Hari ini (kemarin) rapat awal persiapan untuk membahas semua peraturan dan tahapan pilkades serentak," ujar Erwin.

Erwin menyatakan, semua pemilih pada pilkades serentak harus sudah vaksin minimal satu kali. Sedangkan untuk cakades harus sudah divaksin dua kali atau sudah menerima dosis kedua.

"Karena saat ini capaian vaksin di Kabupaten Seluma sudah 80 persen. Sehingga kami tekankan agar untuk pemilih minimal harus sudah vaksin satu kali. Sedangkan calon harus sudah vaksin dua kali. Ini demi kebaikan bersama agar tidak terpapar covid-19," tegasnya.

Selain itu, Pemkab Seluma juga membahas masalah lain. Misal, jika pada saat pemungutan suara terjadi perolehan suara yang sama, maka harus ada ditetapkan berdasarkan kriteria. Seperti pendidikan, dan usia calon.

"Jika ada calon yang meraih suara yang sama, saat ini masih dibahas. Apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau dijaring melalui pendidikan dan usia calon. Nanti semua aturan yang disepakati akan dituangkan dalam perbup dan dijadikan payung hukum," pungkas Erwin. (rwf)

Sumber: