Warga Klaim 31 Hektar Lahan Diserobot PT. ABS, Polisi Lakukan Mediasi
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Konflik lahan masyarakat dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) terus terjadi. Terbaru, warga Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna mengklaim lahan seluas 31 hektar diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Warga sudah berjuang mempertahankan kepemilikan lahan, bahkan berujung laporan ke Polres BS.
Untuk mencari titik temu saling klaim lahan tersebut, Sat Reskrim Polres BS memfasilitasi mediasi masyarakat dengan PT ABS. Warga pemilik lahan dihadirkan, manajemen PT ABS juga dihadirkan untuk saling ditemukan.
Dalam proses mediasi, dua warga pemilik lahan yakni Masakim alias Makup mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Lahan seluas 31 hektar yang saat ini dikuasai PT ABS adalah warisan keluarga terdahulu.
“Banyak saksi yang tahu sejarah tanah itu pak. Kalau dulu keluarga kami yang pernah menggarap lahan itu. Tapi kalau untuk bukti tertulis berupa surat tanah atau sertifikat, mungkin tidak ada. Soalnya zaman dulu kan kami masih buta huruf, belum bisa mengurus surat tanah,” ujar Makup dalam mediasi.
Konflik lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012. Namun hingga tahun 2022 belum ada kejelasan. PT ABS tetap pada pendiriannya bahwa sudah membeli lahan yang diklaim oleh Makup tersebut. “Kami ingin tahu siapa yang menjual tanah kami itu ke PT ABS. Kami ingin ditemukan. Sampai mati saya pertahankan tanah ini,” lanjut Makup.
Keterangan Makup juga dikuatkan oleh anaknya, Firman. Mengenai data dan surat tanah yang dimiliki PT ABS soal ada sebagian lahan yang memiliki SKT. Firman menegaskan siap mengumpulkan saksi yang menguatkan bukti bahwa tanah yang dibeli PT ABS adalah milik keluarganya.
“Kami minta PT ABS jangan dulu garap lahan tersebut. Kami pun sama, biar kita adil. Sembari menunggu permasalahan ini jelas,” imbuh Firman.
Humas PT ABS, Yahun mengatakan, siap menyelesaikan permasalahan konflik lahan apabila masyarakat mempunyai data dan dokumen kepemilikan lahan yang jelas. “Ini masalah klaim lahan, pertama menunggu dokumen kepemilikan masyarakat, dan juga dari perusahaan harus ada surat yang membuktikan bahwa lahan itu sudah dibebaskan. Soal adu data kami siap,” tegas Yahun.
Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, hasil mediasi disimpulkan masing-masing pihak untuk menyiapkan bukti kepemilikan lahan.
“Kita kolektif aja, jangan sampai bapak, bapak sekalian capek, kami juga banyak urusan lain. Silahkan kumpulkan bukti kepemilikan dan juga surat penjualan. Kami siap memfasilitasi mediasi sampai ada kejelasan,” tukas Kasat Reskrim. (yoh)
Sumber: