Begal di BS, Ditangkap di Indramayu
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sempat menjadi buronan karena masuk daftar pencarian orang (DPO). Tori pelaku begal akhirnya diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Tersangka pembegal Basarudin Siregar ini ditangkap di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
“Ya betul, satu DPO kasus curah berhasil kami tangkap. Tersangka kami ambil di Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.
Tori sempat burun sekitar enam bulan. Di bulan Januari ini, polisi berhasil mendeteksi keberadaannya. Pada Kamis (27/1) lalu, Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K langsung meluncur ke Indramayu melewati jalur darat dan air.
Pada Jumat (28/1), Tim Totaici mendeteksi keberadaan Tori di Kecamatan Bongas. Dengan dibantu kepolisian setempat, Tori pun berhasil diamankan. “Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bongas Indramayu. Memang selama pelarian, tersangka bersembunyi atau pulang ke situ,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah berhasil diringkus, tersangka pun langsung digelandang, selanjutnya dibawa ke Polres BS untuk diproses hukum. “Tersangka dibawa ke sini (Polres) untuk menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya,” tegas Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, aksi begal dilakukan Tori bersama dua rekannya yakni Junai dan Aprizal pada Sabtu (27/7/2021) lalu sekitar pukulu 20.01 WIB. Ketika itu korban mengendarai mobil fuso sedang melintas di jalan dua jalur Gunung Ayu. Kemudian langsung dihadang oleh Tori dan dua rekannya. Mereka merampas uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit HP nokia milik korban.
Junai dan Aprizal berhasil ditangkap polisi beberapa jam setelah beraksi. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Tori yang turut mengancam korban saat melakukan aksi kabur ke luar Sumatera. Namun berkat kesigapan dan ketelitian polisi memburu, Tori pun berhasil ditangkap. (yoh)
Sumber: