Ada 22 Raperda, Tapi Tak Satupun Inisiatif DPRD

Ada 22 Raperda, Tapi Tak Satupun Inisiatif DPRD

RASELNEWS.COM, SELUMA - Melalui rapat paripurna DPRD Seluma yang digelar Senin (31/1), Pemkab Seluma dan DPRD Seluma menyepakati pembahasan sebanyak 22 rencana peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dalam 7 masa sidang. Dengan setiap satu kali masa sidang akan dibahas sebanyak empat raperda.

Menariknya, dari 22 raperda tersebut, tidak ada satupun raperda yang muncul dari inisiatif DPRD. Seluruhnya merupakan raperda yang diajukan oleh Pemkab Seluma bersama dengan OPD dalam rangka mempertegas tugas dan fungsi OPD yang ada di Kabupaten Seluma.

"Kami sudah mengajukan pembahasan sebanyak 22 raperda. Untuk masa sidang di tahun 2022 dan memang seluruhnya merupakan raperda inisiatif eksekutif. Untuk mempertegas tugas dan fungsi OPD sehingga ada payung hukum yang harus dipatuhi nantinya," ujar Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH.

Mirin mengatakan, raperda yang akan dibahas pada masa sidang pertama yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan bangunan Gedung, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Raperda Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Sisanya, akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Kami pastikan semuanya tuntas dibahas sampai akhir tahun 2022,” imbuh Mirin. Raperda lainnya diantaranya Raperda APBD Perubahan tahun 2022, Raperda RAPBD tahun 2023, Raperda Kabupaten Seluma Layak Anak, Raperda Tentang Tonase Angkutan kendaraan, Raperda tentang retribusi perizinan tertentu.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang larangan hiburan malam, Raperda tentang perlindungan pangan lahan berkelanjutan, Raperda tentang pencegahan perkawinan pada anak, dan Raperda tentang pemberian bantuan hukum. (rwf)

Sumber: