Pemprov Segera Terbitkan Pergub Zakat

Pemprov Segera Terbitkan Pergub Zakat

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang zakat. Pergub ini dibuat untuk mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat di Provinsi dan peran Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bengkulu sebagai pengumpul dan penyalur zakat sesuai syariat Islam.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, draf pergub tersebut telah selesai tinggal finalisasinya dan selanjutnya tinggal dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Harapan saya setelah ada Pergub nanti, maka legalisasi dan dasar hukum dari BAZNAS Bengkulu semakin jelas, sehingga nanti bisa menjadi pengumpul zakat yang efektif sekaligus menyalurannya," kata Gubernur seusai menghadiri Peringatan HUT BAZNAS ke-21 di Gedung Daerah Balai Semarak Bengkulu, Rabu (2/2/2022).

Gubernur mengatakan, pemerintah juga telah membuat komitnen dan kesepakatan bersama dengan setiap OPD dan instansi vertikal dan perguruan tinggi di Bengkulu agar penyaluran zakat harus lebih tepat sasaran. "Harapan saya penyaluran zakat betul - betul tepat sasaran dan dilaksanakan sesuai syariat agama Islam," kata Rohidin.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Bengkulu Fazrul Hamidy mengatakan, pogram yang dibuat BAZNAS sangat jelas untuk membantu umat dan para mujtahid. Di mana, ada program wajib dalam membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha bagi orang miskin, beasiswa bagi orang miskin dan bantuan anak putus sekolah. "Untuk itu ASN bisa untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas," ujarnya.

Data BAZNAS Bengkulu menyebutkan potensi zakat di Provinsi Bengkulu dihimpun melalui ribuan ASN dan karyawan swasta yang tersebar di Provinsi Bengkulu dapat mencapai Rp 300 miliar pertahun. Namun dalam realisasinya, total jumlah penghimpunan zakat di Bengkulu belum maksimal dan realisasinya hanya tercapai Rp 27 miliar sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2021. (cia)

Sumber: