Penusuk Supri Dipenjara 4 Tahun, Pemukul 1 Tahun
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Supri Yanto alias Dul (26), warga jalan Cik Din Nomor 04 RT 07 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Keduanya dijatuhi vonis yang berbeda.
Terdakwa utama berinisial DS (16), warga Kecamatan Bunga Mas divonis kurungan penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa kedua berinisial AF (16), warga Kecamatan Manna divonis satu tahun penjara. Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya DS dituntut maksimal dari ancaman yakni 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memvonis 4 tahun. Artinya lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sedangkan putusan kepada AF sama dengan tuntutan JPU. “Sidang putusan sudah digelar. Kedua terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.
Dikatakan Kasi Pidum, tuntutan dan putusan terdakwa DS memang lebih berat karena peranannya yang menewaskan korban. DS menusuk korban menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit selama 10 hari, kemudian meninggal dunia. Sedangkan terdakwa AF hanya turut memukul korban menggunakan tangan kosong.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tuntutan JPU dan putusan majelis hakim memang lebih ringan dari ancaman, karena kedua terdakwa masih berstatus anak. Dalam fakta persidangan terungkap pengeroyokan yang meregang nyawa itu dipicu keributan. Awalnya kedua terdakwa dipukuli oleh korban bersama rekan-rekannya.
Kedua terdakwa yang terdesak kemudian melawan. DS mencabut sajam yang dibawanya, kemudian menusukan ke arah pelaku yang mengeroyok mereka, hingga mengenai perut korban. Setelah korban tertusuk sajam, rekan-rekan korban kabur. Korban pun ikut berlari, namun dikejar oleh DS, lalu ditusuk lagi mengenai punggung. Korban pun bersimbah darah dan terkapar di TKP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Desember 2021 sekitar pukul 23.01 WIB. Ketika itu korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Tebat Gelumpai Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna. Kemudian bertemu kedua terdakwa. Mereka terlibat selisih paham, lalu berkelahi. Korban terluka di perut, tangan, dan punggung dan sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari. Pada 31 Desember 2021, kedua pelaku diringkus polisi. (yoh)
Sumber: