Warga Taba Gelapkan DO, Warga Genting Juar Curi 44 TBS Sawit
RASELNEWS.COM, SELUMA - Komoditas kepala sawit sepertinya masih menjadi primadona di tengah masyarakat. Bukan hanya untuk berusaha menanam sawit, tetapi juga menjadi komoditi unggulan pelaku pencurian kelapa sawit dan penggelapan.
Lihat saja di wilayah Polres Seluma. Polisi membekuk dua warga yang menjadi tersangka kejahatan dengan melibatkan sawit.
Aparat Polsek Talo membekuk warga Desa Taba kecamatan Talo berinisial NA lantaran menggelapkan uang deliveri order (DO/untuk memasok kelapa sawit). Sementara EZ (19), warga Genting Juar Kecamatan Semidang Alas (SAM) dibekuk lantaran menjadi tersangka pencurian 44 TBS kelapa sawit.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK membenarkan dua penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. “Untuk tersangka penggelapan uang DO TBS sawit, tersangka merugikan korban hingga Rp 216 juta," tegas Kapolres Seluma kepada Rasel, kemarin.
Kapolres mengatakan peristiwa dugaan penggelapan uang DO tersebut bermula pada 10 Oktober 2021 pelapor mengetahui uang pembayaran TBS sawit milik pelapor sebesar Rp 350 juta yang dititipkan kepada terlapor pada 7, 8 dan 9 Oktober 2021 telah digelapkan. Karena tersangka tidak membayarkan semua uang tersebut kepada para toke (pengumpul) sawit, Sipin, Tomi, Wawan dan Wika.
Malahan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.Total uang yang tidak dibayarkan bahkan mencapai Rp 216 juta.
"Tersangka dijerat tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” beber Kapolres.
Warga Genting Juar Curi 44 TBS Sawit
Sementara tersangka EZ, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek SAM. Kapolres menyebut penangkapan E setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Merzoni (40) pada 31 Januari 2021.
Kapolres mengaku penangkapan EZ dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Kasus dugaan pencurian itu diketahui saat korban pergi main ke rumah adik iparnya, Eron di Desa Tedunan Kecamatan SAM. Saat itu, adik iparnya mengatakan ada saksi mata yang melapor jika kebun kelapa sawit milik korban di Desa Genting Juar telah dicuri orang.
Kemudian mendengar laporan adik iparnya, korban dan saksi langsung menuju kebun di Desa Genting Juar. Setelah melakukan pemantauan, korban menghitung setidaknya ada 44 tandan kelapa sawit yang sudah hilang. "Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,3 juta,” beber Kapolres.
Korban pun melapor ke Mapolsek SAM. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mencurigai EZ sebagai pelaku pencurian. Dalam penyelidikan, akhirnya polisi membekuk EZ saat berada di rumahnya, kemarin. (rwf)
Sumber: