Dalang Pencurian, IRT Dibekuk
RASELNEWS.COM, SELUMA - Ada-ada saja ulah seorang ibu rumah tangga (IRT) Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo ini. ND (52), ditenggarai menjadi dalang pencurian yang dilakukan teman anaknya berinisial Ri yang sudah lebih dulu dibekuk aparat Polsek Talo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND pun digelandang ke Mapolsek Talo. Bahkan ND sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Talo.
Tersangka ND ditangkap Jumat (4/2) siang, sekitar pukul 10.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Penangkapan atas keterangan Ri yang mengaku mencuri uang Rp 11,4 juta dari rumah warga Desa Talang Kabu lainnya, Nuril (55).
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK mengatakan penangkapan setelah pihaknya berhasil menangkap tersangka utama berinisial Ri. “Setelah tersangka berhasil dibekuk, dari keterangannya kami menangkap seorang IRT di Desa Talang Kabu yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini,” tegas Kapolres kepada Rasel.
Kapolres membeberkan, peristiwa pencurian terjadi pada 15 Desember 2021 sekira pukul 11.15 WIB. Saat itu, tersangka Ri sedang bertandang ke rumah Mardiyanto yang merupakan anak tersangka. Di rumah itulah tersangka Ri bertemu dengan tersangka ND.
Dalam obrolan yang dilakukan, ND diduga menghasut Ri untuk melakukan pencurian. “Kepada tersangka Ri, tersangka ND berkata ‘ada kalau kamu mau uang, itu nah di rumah Nuril, ada sekitar Rp 12.000.000’,” ungkap Kapolres menirukan perkataan tersangka ND kepada Ri.
Tersangka Ri pun bertanya kepada ND apakah di rumah tersebut ada orangnya atau tidak. Di situlah ND memberitahukan bawah rumah tersebut sedang kosong.
Tersangka Ri pun akhirnya melakukan aksinya. Ia melakukan pencurian dengan memanjat tembok kamar mandi di samping rumah. Selanjutnya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela ruang tengah menggunakan sebilah pisau. Berhasil masuk, Ri mengaku mengambil uang tunai Rp 11,4 juta yang disimpan korban di bawah tempat tidur.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, Ri kemudian kembali ke rumah tersangka ND. Ia kemudian membagi uang hasil curian masing-masing Rp 1 juta kepada ND dan anaknya yang juga teman Ri.
“Tersangka dijerat tindak pidana menyuruh melakukan pencurian atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres. (rwf)
Sumber: