Ribuan Kendaraan Wajib Uji KIR

Ribuan Kendaraan Wajib Uji KIR

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Ribuan unit kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) wajib menjalani uji KIR. Untuk itu Pemerintah daerah ini berencana memiliki alat uji KIR kendaraan bermotor sendiri. Hal ini, mengingat banyaknya potensi sumber pendapatan daerah (PAD) yang selama ini tidak masuk ke daerah lantaran uji KIR kendaraan masih dilakukan di luar daerah.

Untuk itu, diupayakan dalam waktu dekan ini paling tidak mulai bulan depan BS sudah bisa melakukan uji KIR kendaraan sendiri dengan melakukan pinjaman alat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu dan Lampung sebagai tindaklanjut kunjungan wabup beberapa waktu lalu.

Saat ini masih dalam proses kesiapan penandatanganan MoU antara Pemkab BS dengan BPTD terkait peminjaman alat tersebut. “Untuk di BS ada sekitar 2.500 lebih kendaraan wajib KIR yang selama ini harus dilakukan di Kota Bengkulu, sehingga potensi pendapatan dari hasil uji KIR ini tidak masuk ke BS. Apalagi setiap kali uji KIR kendaraan minimal biayanya Rp 250 ribu, maka kedepan diharapkan setelah alat bantuan tiba Pemkab BS akan berupaya membuat tempat untuk uji KIR,” ujar Wabup BS, H. Rifai Tajuddin.

Ditambahkan Kepala Dishub BS, Alian SH, sejak tahun 2018, di BS tidak bisa lagi melakukan uji KIR. Sebelumnya ada alat uji KIR di terminal Gunung Ayu. Namun karena saat ini terminal sudah diambil alih Pemprov Bengkulu, maka hal itu bukan lagi kewenangan Pemkab BS.

"Dengan adanya upaya kerjasama yang kita lakukan Pemkab BS ini, merupakan terobosan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, agar semua kendaraan beroperasi bisa mendapatkan kelayakan atau lulus uji emisi. Uji KIR ini, , setiap tahun dilakukan dua kali untuk satu kendaraan,” pungkas Alian. (one)

Sumber: