Ganti Perangkat Harus Sesuai Prosedur
RASELNEWS.COM, KAUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur memanggil 15 Ketua Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKKD), kemarin (7/2/2022). Para ketua FKKD ini diberi pemahaman terkait cara pengantian perangkat desa. Pengetahuan yang mereka dapat ini nantinya diminta untuk disampaikan kepada para kepala desa di wilayah masing masing.
“Kami beri pemahaman. Kami tidak mau nanti ada kades yang mengganti perangkatnya tidak sesuai prosedur,” kata Kepala DPMD Kaur Asdiarman, S.Sos. Dia menambahkan, belum lama ini ada 66 kades yang baru dilantik. Tak menutup kemungkinan para kades ini ada yang ingin mengganti perangkatnya.
Bukan berarti kades tidak memiliki wewenang mengganti perangkat, namun prosesnya harus sesuai prosedur. Merujuk pada regulasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Kaur, Darsul Imran menambahkan, untuk mengganti perangkat ada mekanisme yang harus dijalani. Sehingga, Kades yang baru terpilih atau yang baru menjabat diharapkan paham dengan mekanisme ini.
"Kades juga diminta selektif dalam hal penggantian pernagkat desa, dalam setahun terkahir ini ada 98 laporan pernagkat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu tentu hal ini perlu disikapi dengan baik," tutupnya. (jul)
Sumber: