Aplikasi PeduliLindungi Jadi Kewajiban

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Kewajiban

RASELNEWS.COM, KAUR - Pemkab Kaur akan mewajibkan sejumlah OPD menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Artinya ASN maupun tamu yang masuk ke kawasan perkantoran Pemkab Kaur, harus memindai kode yang ditetapkan untuk masuk ke aplikasi PeduliLindungi.

Bupati Kaur H. Lismidianto menetapkan kebijakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pemantauan covid-19 maupun pelaksanaan vaksinasi. “Pemkab Kaur sedang meregistrasi di situs Kemenkes RI. Nantinya pintu masuk kantor akan dipasang barcode yang wajib dipindai oleh pengunjung saat akan masuk kantor,” ujar Plt Kadis Kominfo SP Kaur M Jarnawi, M.Pd.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan di Kota Bengkulu. Untuk dapat masuk ke beberapa tempat umum seperti mall, bandara dan fasilitas perkantoran, pengunjung harus memindai kode aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini akan memberikan peringatan kepada pengguna bila berada dekat dengan pengguna lain yang sedang terinfeksi virus. Selain itu aplikasi juga dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona.

"Nantinya aplikasi akan diterapkan di setiap sudut. Terutama fasilitas publik dan perkantoran pemerintah," ujarnya. Dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksinasi. Pasalnya fungsi pindai kode aplikasi juga untuk melihat sertifikat vaksinasi pengguna.

“Saat ini di Kaur sudah ada yang menerapkan aplikasi ini di beberapa tempat usaha. Meski belum mewajibkan melakukan scan kepada pengunjungnya, namun mulai diterapkan,” demikian M. Jarnawi. (jul)

Sumber: