Warem di Talang Durian Kembali Ditegur
RASELNEWS.COM, SELUMA - Setelah sebelumnya didata dan diberikan surat peringatan (SP) kesatu. Kepada pemilik warung remang-remang (warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas (SA). Hari ini Pol PP dan Damkar akan mengirimkan SP kedua kepada pemilik warem. Sebelum nanti akan dilakukan pembongkaran oleh Aparat Pol PP dan Damkar Kabupaten Seluma.
Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya SH melalui melalui Kabid Penegak Perda, Karma Tirani Etem, SE membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya hari ini mereka bersama dengan tim akan mendatangi kembali lokasi warem tersebut.
"Besok (hari ini) kami akan mendatangi kembali lokasi warem yang ada di Desa Talang Durian Kecamatan SA. Untuk memberikan SP kedua kepada pengelola. Agar mereka membongkar sendiri waremnya. Karena jika dibongkar oleh Pol PP maka semua barang akan disita dan dimusnahkan. Sama seperti sebelumnya," tegas Karma kepada Rasel kemarin siang.
Menurutnya, sampai saat ini baru satu lokasi warem yang masih berdiri. Sedangkan lokasi lainnya sampai saat ini tidak ada yang berdiri lagi. Namun, Pol PP dan Damkar tetap meminta laporan masyarakat. Jika masih ada warem yang berdiri di wilayahnya maka segera laporkan. Agar segera ditindak.
Kemudian untuk pemberian SP kedua hari ini ke Desa Talang Durian. Kabid penegak perda mengatakan bahwa untuk wanita yang ada dilokasi tersebut akan diperiksa identitas kependudukannya. Seperti KTP. Jika tidak memiliki KTP, maka akan langsung diangkut dan diberikan tindakan.
"Untuk wanita yang ada dilokasi, jika tidak memiliki KTP. Maka langsung akan ditindak tegas nanti. Jadi saat kami datang, mereka harus memiliki KTP," pungkas Kabid Penegak Perda. (rwf)
Sumber: