Diberhentikan, Kades Padang Kelapo Melawan
RASELNEWS.COM, SELUMA - Setelah diberhentikan Bupati Seluma, Erwin Octavian sesuai SK pemberhentian beberapa hari lalu, mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, Onzaidi, bakal melakukan perlawanan.
Melalui penasihat hukumnya (PH) Hartanto, SH, Onzaidi akan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Secara individu, Onzaidi juga akan menggugat secara perdata pihak-pihak yang terlihat dalam penerbitan SK dengan gugatan kerugian materi dan inmateri.
"Dengan adanya SK pemberhentian tersebut. Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas Pemkab Seluma ke PTUN. Kemudian nantinya secara individu pihak yang kami anggap merugikan, juga akan kami gugat secara perdata atas kerugian yang diakibatkan oleh mantan Kades Padang Kelapo, Onzaidi," tegas Hartanto, Jumat (11/02/2022).
Lebih lanjut Hartanto mengatakan SK yang diterbitkan Bupati Seluma dinilai melawan keputusan PTUN. Karena Bupati memberhentikan Kades Padang Kelapo lantaran tidak bersedia mengaktifkan perangkat desa yang lama. Padahal jika kades mengaktifkan perangkat desa lama, maka kades yang akan melawan keputusan PTUN.
"Jadi perangkat yang baru sudah menggugat ke PTUN. Oleh PTUN, dikabulkan dan sudah incracht. Artinya PTUN Bengkulu mengakui bahwa perangkat desa yang sah adalah yang baru. Kemudian Pemkab Seluma memerintahkan kades tetap mengaktifkan perangkat lama dengan konsekuensi akan diberhentikan jika tidak mengaktifkan mereka," beber Hartanto.
Hartanto mengatakan Onzaidi selaku mantan kades sudah taat terhadap putusan PTUN. Justru Pemkab Seluma yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum atas permasalahan ini.
"Selain gugat ke PTUN, serta akan melakukan gugatan perdata atas kerugian materi. Kami juga mempertimbangkan akan menempuh secara pidana. Karena selama ini hak keuangan mantan Kades Padang Kelapo juga tidak diberikan," pungkasnya. (rwf)
Sumber: