Menipu, Mantan Karyawan PT. PAS Dibekuk

Menipu, Mantan Karyawan PT. PAS Dibekuk

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan karyawan PT. PAS (Patria Anugrah Sentosa) berinisial RI, diamankan Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), dengan sangkaan penipuan.

Warga Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna ini mendekam di sel tahanan Mapolres BS setelah dilaporkan Tari Aldi Pratama (22), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (12/2) saat sedang berada di rumahnya.

“Tersangka diamankan setelah sekitar dua bulan menjadi DPO. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

RI dilaporkan oleh pelapor ke Polres BS pada Desember 2021 lalu. Penipuan yang dilakukan tersangka terhadap pelapor terjadi pada Agustus 2021. Kronologisnya pada 8 Agustus 2021, pelapor ingin membeli sepeda motor Honda CRF ke PT PAS.

Hanya saja, saat itu stok motor yang diinginkan pelapor sedang tidak tersedia. Posisi tersangka yang waktu itu bekerja sebagai sales di PT. PAS menawari pelapor untuk membeli motor secara kredit dengan cara memesan barang terlebih dahulu.

Kala itu, tersangka meminta pelapor membayar uang muka Rp14 juta. Pelapor pun mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka. Pada 24 Agustus 2021, pelapor datang ke PT. PAS untuk membayar sisa uang yang belum dibayar sebesar Rp20 juta.

Tiga bulan kemudian, pelapor justru ditagih angsuran oleh pihak dealer. Ternyata uang Rp 14 juta yang telah ditransfer pelapor tidak disetorkan oleh tersangka. Merasa dirugikan, pelaporpun melaporkan tersangka ke polisi. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman kurungan penjara lima tahun,” demikian Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: