Pencuri Motor di Stadion Dibekuk
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil meringkus pencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Adit, warga Kecamatan Pino, yang hilang di stadion Padang Panjang pada Jumat (11/2/2022).
Tersangka berjumlah dua orang berinisial Bo (25), warga Desa Keban Agung I dan Re (26), warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.
“Kedua tersangka ditangkap Minggu (13/2). Tersangka Bo ditangkap saat sedang di rumahnya, sedangkan Re ditangkap di Kota Bengkulu oleh Polres Bengkulu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Sukar, SE disampaikan Kanit Reskrim, Aiptu Suisman, SH.
Kepada polisi, Bo yang berstatus duda anak satu mengakui perbuatan tersebut. Versi Bo, ia mencuri sepeda motor karena diajak oleh Re. Pada hari kejadian, ia sedang di rumah. Kemudian diajak oleh Re jalan-jalan ke Kota Manna untuk mencari uang.
Dalam perjalanan, Re menunjukan kunci T kepada Bo. Re mengajak Bo mencuri sepeda motor. Keduanya pun memilih Stadion Padang Panjang sebagai tempat beraksi. Sebab di lokasi itu banyak sepeda motor terparkir, pemiliknya asik nonton bola di dalam stadion.
“Tersangka Re yang mengajak mencuri sepeda motor di stadion. Re menjebol kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka Bo berperan memantau kondisi sekitar. Setelah berhasil membobol kunci motor, Re membawa motor curian pergi dari TKP, sedangkan Bo membawa motor miliknya yang dipakai sebelumnya,” ujar Kanit Reskrim.
Bo yang pernah dipenjara karena maling HP pada tahun 2019 lalu ini mengaku baru sekali mencuri motor. Sedangkan Re sudah terlibat dibeberapa TKP, salah satunya beraksi di BIM Kota Bengkulu. Sebab itulah, perkara Re diproses oleh Polres Bengkulu.
“Tersangka Re masih di Polres Bengkulu karena ada LP (laporan polisi) juga di situ. Sedangkan tersangka Bo kami yang proses. Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun,” tegas Kanit Reskrim. (yoh)
Sumber: