Oknum PNS Disperkim Ditahan Jaksa

Oknum PNS Disperkim Ditahan Jaksa

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah hampir tiga pekan mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan (BS), oknum PNS Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berinisial HS dilimpahkan penyidik Unit Pidum ke Kejari BS. Pelimpahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini (kemarin) kami melakukan serah terima tersangka kasus penipuan berinisial HS. Tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa, berkasnya sudah P21,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Dalam serah terima tersangka, penyidik turut menyeratakan barang bukti berupa perjanjian tersangka dengan korban, serta bukti pendukung lainnya. Setelah berkas dilimpahkan ke Jaksa, selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Sekedar mengingatkan, HS menipu korban dengan cara menjanjikan atau mengimingi korban menerima bantuan program bangun dan bedah rumah di Dinas Perkim BS. Bujuk rayu yang dilakukan HS berhasil memperdaya sembilan orang. Enam orang menyetor Rp 2,5 juta kepada HS, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,total kerugian materil sekitar Rp 19,5 juta.

Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping. Korban yang rerata ekonomi kurang mampu tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor HS ke polisi. (yoh)

Sumber: