Tanpa Ribet, Bisa Punya Perseroan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tanpa ribet masyarakat bisa punya perseroan yang memiliki badan hukum. Namanya perseroan perseorangan. Segala jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa diurus badan usahanya melalui AHU.go.id secara mandiri.
Caranya masyarakat langsung masuk ke laman AHU.go.id dan langsung ikuti petunjuk di laman yang sudah tersedia. Setelah mengisi pormulir secara online, kemudian membayar biaya Rp 50 ribu, sertifikat badan hukum bisa langsung cetak.
“Saat ini ada namanya perusahaan perseorangan. Semua masyarakat yang memiliki usaha bisa mengurus badan usahanya secara mandiri,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Drs Imam Jauhari, MH saat membuka acara sosialisasi perseroan perseorangan di Aula Water Park, kemarin (18/2).
Dia menjelaskan, selama ini hanya ada perseroan terbatas. Untuk mengeluarkan badan hukumnya harus melalui akta notaris. Di dalamnya juga harus ada dewan komisaris dan direktur. Modal yang disetor juga sudah ditetapkan. Nah saat melalui amanat Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan program perseroan perseorangan. Satu orang sekaligus menjabat komisaris, direktur dan karyawan. Bentuk usahanya bisa berbentuk jualan bakso pakai gerobak, jualan di kedai, peternakan, budidaya, kerajinan dan usaha kecil menengah lainnya. Modal yang disetor maksimal Rp 5 miliar.
“Usaha yang memiliki modal ratusan ribu hingga lima miliar bisa dikeluarkan sertifikat badan hukumnya,” jelas Imam. Setelah memiliki badan hukum, pemilik diminta menyampaikan laporan keuangan setiap enam bulan sekali. Cara menyampaikan laporan juga cukup mudah. Masih melalui laman AHU.go.id, pilih menu pelaporan. Nanti akan keluar format yang harus diisi.
Jika usaha berkembang, pemilik bisa menaikkan status menjadi perseroan terbatas. Mekanismenya melalui notaris dan harus membentuk dewan komisaris dan direktur. “Kalau usahanya berkembang bisa nanti dijadikan perseroan terbatas,” beber Imam.
Senada disampaikan Asisten I Setkab BS, Yunizar Hasan SH, MAP bahwasanya kehadiran program perseroan perorangan ini sangat mendukung masyarakat untuk berusaha. Karena program ini memberikan perlindungan dan legalitas yang jelas bagi pelaku usaha kecil. Untuk itu kedepan Yunizar mengaku semua pelaku usaha UKM binaan DisperindakKop BS akan diarahkan untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perseorangan.
“Ini program bagus sekali, nanti informasi ini kita sampaikan ke semua pelaku usaha kecil di daerah kita untuk menerbitkan sertifikat perseroan perseorangan,” kata Yunizar saat menjadi narasumber sosialisasi.
Di Bengkulu Selatan ada 142 desa dan 16 kelurahan. Setiap desa dan kelurahan terdapat pelaku usaha kecil. “Begitu juga dengan pasar, begitu banyak pelaku usaha yang mencari rezeki di pasar yang layak untuk mengurus perseroan perseorangan,” demikian Yunizar. (stb)
Sumber: