Penangkapan Baby Lobster Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Penangkapan Baby Lobster Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

RASELNEWS.COM, KAUR - Izin penangkapan benur atau baby lobster yang dalam bahasa Kementerian Kelautan dan Perikanan Benih Bening Lobster (BBL), kembali dibuka.

Hanya saja penangkapan dan pengiriman BBL hanya untuk budidaya dalam negeri, bukan untuk diekspor. Penampung yang melakukan pengangkutan BBL juga harus mengantongi Surat Keterangan Asal BBL (SKAB) yang dikeluarkan Dinas Perikanan setempat. Bila pengangkutan tanpa SKAB, akan dinyatakan ilegal.

"Surat Edaran (SE) Nomor B. 45/MEN-KP/I/2022 tentang Lalu Lintas BBL sudah mengizinkan penangkapan dan pengangkutan benur," ujar Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP di ruang kerjanya, Jumat (18/2/2022).

Hingga Jumat (18/2/2022), ada 721 nelayan di Kaur yang mengantongi kartu Nelayan Penangkap BBL. Hak ini sesuai keputusan Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI B.14744/DJPT/PI.130.D1/VIII/2020. Para nelayan secara hukum sah untuk melakukan penangkapan benur.

Hanya saja sesuai mekanisme dan keputusan, mereka tetap wajib melaporkan kegiatan kelompoknya kepada Dinas Perikanan Kaur sebagai laporan dan menjadi acuan untuk penerbitan SKAB. “Sampai saat ini (kemarin) belum ada yang melaporkan hasil tangkapan. Kami sendiri belum pernah menerbitkan SKAB,” ujar Misralman.

Dia mengimbau para nelayan untuk melaporkan secara rutin hasil tangkapan, termasuk melaporkan kepada siapa benur tersebut dijual. Hal ini untuk mendata jumlah benur yang tertangkap di Kaur.

Pembeli juga dalam mengangkut benur wajib mengantongi SKAB serta mengdapat label dan pemeriksaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu.

"Saat ini tak ada larangan penangkapan benur, tapi penampung wajib kantongi SKAB. Nelayan wajib pamit melalui kelompok ke Dinas Perikanan. Kami belum lama ini baru saja usai melakukan koordinasi dengan BKIPM Bengkulu soal BBL ini," imbuhnya.

Terpisah, salah seorang nelayan penangkap benur di Kaur yang enggan namanya ditulis mengaku pasca dilakukan pelarangan, sejumlah nelayan tak pernah berhenti menangkap BBL. Hanya saja selama ini harga turun drastis, bahkan sempat di bawah lima ribu perekor.

Dalam beberpa pekan terakhir ini, harga benur terus naik dan menyentuh angka Rp 15 ribu per ekor. "Tentu kami senang dengan dibuka izin lagi, kami berharap pihak terkait benar-benar memantau sehingga tak ada permainan harga benur. Soal ada atau tidak izin para pengepul, tentu kami tak tahu persis," tutupnya. (jul)

Sumber: