Belasan Kendaraan Over Load Ditilang Polisi

Belasan Kendaraan Over Load Ditilang Polisi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Belasan kendaraan over dimension over load (ODOL) atau bermuatan lebih, hingga Ahad (20/2/2022) berhasil ditilang anggota Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan (BS).

“Penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan. Sejauh ini atau sekitar dua pekan penindakan, sudah sekitar 12 yang ditilang,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK.

Dari belasan kendaraan ODOL yang ditilang, rerata adalah kendaraan pengangkut barang. Seperti truk pengangkut buah kelapa sawit, truk pembawa perabotan atau mebeler, truk pengangkut sayuran, dan truk pengangkut barang berkas.

“Penindakan kendaraan ODOL akan dilanjutkan kedepannya, karena ini dilakukan berkesinambungan. Jadi kami akan tetap turun ke jalan raya, kalau ada kendaraan ODOL akan ditilang,” tegas Kasat Lantas.

Tujuan kepolisian menindak tegas kendaraan ODOL adalah untuk kepentingan umum. Sebab kendaraan ODOL bisa menyebabkan hal negatif di jalan raya, seperti memicu laka lantas, dan merusak jalan raya. (yoh)

Sumber: